News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik, Kompolnas Yakin Bakal Dipecat Tidak Hormat

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Eks Kapolres Ngada tersebut, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (17/3/2025).

Hal tersebut, disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar menghadapi jeratan hukum pidana. 

Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Kasus yang Menjerat AKBP Fajar 

Diketahui, AKBP Fajar sudah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Sebagaimana yang tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

Mutasi AKBP Fajar buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam," kata Sandi.

"Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," tambahnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Reynas Abdila, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini