News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2025

Jenis Kendaraan yang Terdampak Pembatasan Operasional Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

Penulis: David AdiAdi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JENIS KENDARAAN DIBATASI - Sejumlah kendaraan angkutan barang akan terkena pembatasan operasional saat arus mudik-balik Lebaran. Berikut jenis kendaraan yang akan terdampak pembatasan.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi mengenai jenis kendaraan angkutan barang yang akan terkena pembatasan operasional selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan stakeholder terkait telah menetapkan jenis kendaraan angkutan barang yang akan terkena pembatasan.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan dilakukan mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Tujuan dilakukannya pembatasan ini untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas dan meminimalisir kemacetan yang terjadi.

Meski begitu, ada pula kendaraan yang dikecualikan dalam pembatasan kali ini.

Kendaraan yang Dibatasi

Mengutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, kendaraan angkutan barang yang akan dibatasi operasionalnya, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu dan hasil tambang.

Namun terdapat pula kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, yakni:

  • Kendaraan yang mengangkut BBM dan gas
  • Hantaran uang
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Pakan ternak
  • Keperluan penanganan bencana alam
  • Sepeda motor mudik dan balik gratis
  • Bahan kebutuhan pokok.

Lokasi Pembatasan Operasional

Adapun lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 yakni sebagai berikut:

1. Sumatera Utara

*) Batas Provinsi Aceh-TanjungPura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei

*) Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau

*) Medan-Berastagi

*) Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea

2. Jambi dan Sumatra Barat

*) Jambi-Sarolangun-Padang

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini