News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batas Waktu 8 April, ASN yang Absen Setelah Libur Lebaran Terancam Sanksi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENTERI PANRB - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025. ASN wajib masuk kerja setelah libur Lebaran pada 8 April 2025. Pegawai yang absen tanpa alasan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Rini menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan disiplin, termasuk tidak masuk kerja tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

PPK akan memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, yang bisa berupa teguran hingga tindakan lebih berat jika diperlukan.

Pemerintah menekankan agar ASN tidak menganggap remeh kewajiban kembali bekerja setelah libur panjang ini.

Disiplin ASN dalam menjalankan tugasnya sangat penting untuk memastikan pelayanan publik yang lancar dan efektif, terutama setelah masa cuti bersama Idulfitri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini