News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Advokat Marcella Santoso Terlibat Skandal Suap Hakim, PERADI Siap Gelar Sidang Etik

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS SUAP - Pengacara Marcella Santoso menjadi salah satu dari 7 tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Marcella menjadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/BAYU PRIADI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marcella Santoso berpotensi diberhentikan atau dipecat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta, Rivai Kusumanegara pun membenarkan bahwa Marcella merupakan salah satu anggotanya.

Ia pun menegaskan bahwa Marcella berpotensi dipecat dari PERADI jika nantinya terbukti dalam putusan pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

"Memang sesuai ketentuan kalau ada bukti melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun ke atas ya pilihannya hanya diberhentikan," kata Rivai saat dihubungi Tribunnews.com, Jum'at (18/4/2025).

Hanya saja dijelaskan Rivai, internal PERADI memiliki dua mekanisme dalam memproses setiap anggotanya yang terlibat kasus hukum.

Pertama kata dia, setiap anggota yang bermasalah bakal dipanggil oleh Komisi Pengawas (Komwas) untuk memberikan teguran atau pembinaan.

Akan tetapi Komwas lanjut Rivai nantinya bisa mengajukan kepada Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPN) agar anggota yang terlibat tindak pidana dilakukan pemberhentian.

"Yang memberhentikan adalah Ketua Umum DPN. Dasarnya karena advokat melakukan tindak pidana dengan ancaman diatas lima tahun," jelasnya.

Sedangkan mekanisme kedua, kata Rivai anggota yang terlibat hukum dalam hal ini Marcella Santoso dapat diproses melalui Dewan Kehormatan.

Berbeda seperti Komwas, Dewan Kehormatan kata Rivai bisa langsung melakukan pemecatan terhadap Marcella tanpa perlu melalui Ketua Umum DPN PERADI.

Hanya saja lanjut Rivai, diperlukan pihak-pihak lain yang mengadukan kepada Dewan Kehormatan sebelum nantinya dilakukan persidangan untuk menentukan nasib anggota tersebut.

"Siapa saja yang bisa mengadukan, satu Komisi Pengawas bisa, pengurus DPC bisa, Kejaksaan Agung juga bisa, atau pihak lainnya. Cuma kami Dewan Kehormatan harus ada pengaduan," katanya.

"Masuknya pengaduan itu lalu kami proses, dan memang sesuai ketentuan kalau ada bukti melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun keatas pilihannya hanya diberhentikan," sambungnya.

Namun terkait hal ini, Rivai menyebutkan, karena pihaknya saat ini menghormati asas praduga tak bersalah, maka PERADI Jakarta masih menunggu adanya putusan dari pengadilan terhadap Marcella Santoso.

"Nah setelah dapat putusan itu sudah jadi pegangan dan kita tidak lagi bersidang terlalu panjang ya di Dewan Kehormatan," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini