News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

Kenapa DPR Belum Juga Menggarap RUU Perampasan Aset?

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU PERAMPASAN ASET - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan, mengenai alasan DPR belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan, mengenai alasan DPR belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini kan ada menunggu satu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, perampasan aset sama RUU kepolisian,” kata legislator Partai Gokar itu kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Dengan begitu, Adies mengatakan DPR menunda pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak terjadi revisi berulang kali. 

“Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Adies mengatakan DPR saat ini sedang memprioritaskan percepatan pembahasan RUU KUHAP. 

“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi III DPR menargetkan KUHAP baru akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini