TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (7/7/2025).
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo.
Menurut Rudianto, proses pembahasan akan dimulai sesuai rencana awal yang telah ditetapkan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu penyampaian resmi daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pimpinan DPR kepada Komisi III.
"Ya, jadwalnya saya cek lagi ya. Ya, karena kick-off-nya katanya tanggal itu, rencananya tanggal 7 Juli," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Rudianto menjelaskan bahwa pemerintah telah mengirimkan DIM RUU KUHAP ke DPR.
Namun, proses selanjutnya masih menunggu langkah administratif dari pimpinan DPR untuk menyerahkannya secara resmi ke Komisi III.
"DIM-nya kan sudah dikirim ke DPR kan. Mungkin sisa pimpinan DPR mungkin menyerahkan ke Komisi," ucapnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesuai mekanisme, pembahasan DIM tersebut akan dilanjutkan di Komisi III DPR RI.
“DIM-nya sudah kita terima,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Baca tanpa iklan