Mobil tersebut lalu digadai ke WS dan dijual ke TA sebesar Rp 80 juta.
Para pelaku beserta barang bukti kini sudah dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun kepada tiga tersangka yang menghabisi nyawa korban.
Ketiga tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Motif Pembunuhan Notaris Sidah Alatas Terkuak, Ada Peran Eks Sopir dan TribunnewsBogor.com dengan judul Sosok Orang Dalam di Balik Pembunuhan Notaris Bogor Sidah Alatas, Akal-akalan Tak Bisa Pulang
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(TribunJateng.com)(TribunnewsBogor.com/Sanjaya)
Baca tanpa iklan