News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Talkshow Overview 23 Juli 2025: Menyoal Vonis Tom Lembong

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS TOM LEMBONG - Talkshow Overview edisi Rabu, 23 Juli 2025 membahas tema Menyoal Vonis Tom Lembong. Menghadirkan kuasa hukum Tom Lembong dan pakar hukum pidana.

TRIBUNNEWS.COM - Talkshow Overview edisi Rabu, 23 Juli 2025 membahas tema "Menyoal Vonis Tom Lembong".

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Jumat, 18 Juli 2025.

Tom Lembong juga dipidana membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan yang merugikan negara sebesar Rp194 miliar.

Kasus yang menjerat Tom ini disorot luas oleh masyarakat Indonesia lantaran dianggap janggal.

Salah kejanggalannya adalah tidak ditemukannya mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong. Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa Tom mendapat keuntungan pribadi dari kasus impor gula itu.

Tom yang juga dikenal sebagai pendukung mantan calon presiden Anies Baswedan itu kini memilih mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Beberapa tokoh masyarakat sudah menanggapi vonis Tom, salah satunya mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud menyebut Tom seharusnya tidak bisa dipidana karena tidak ada mens rea.

Baca juga: Masih Berstatus Terdakwa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terima Permohonan Banding Tom Lembong

Sebenarnya ada apa di balik kasus yang menjerat Tom? Benarkah ada motif politik? Lalu, ada langkah Tom selanjutnya?

Simak diskusi Overview Tribunnews edisi hari ini, Rabu, 23 Juli 2025 mulai pukul 19.00 WIB, disiarkan langsung melalui kanal YouTube Tribunnews.

Bersama dua narasumber:

  • Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong
  • Prof. Suhandi Cahaya, pakar hukum pidana 

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini