News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kesaksian Tom Lembong Sebut Ada Perintah Jokowi Menarik Perhatian Hotman Paris, Berharap Dibebaskan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Kesaksian Tom Lembong sebut ada perintah Jokowi menarik perhatian Hotman Paris, berharap banding dikabulkan bebas dalam unggahan Instagram MInggu (27/7/2025)

TRIBUNNEWS.COM - Kesakisan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 menarik perhatian pengacara kondang, Hotman Paris.

Tom Lembong telah divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain dijatuhi hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenai hukuman denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan).

Atas vonis tersebut, pihak Tom Lembong resmi mengajukan banding.

Kuasa hukum, Zaid Mushafi, menerangkan kliennya tak ada mens rea atau niat jahat yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.

Kasus dan vonis Tom Lembong pun menarik perhatian publik. Khususnya para praktisi hukum.

Pengacara kondang asal Laguboti, Hotman Paris Hutapea pun ikut buka suara atas nasib eks Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut.

Hal tersebut diunggah dalam Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pada Minggu (27/7/2025).

Akun @hotmanparisofficial mengunggah video singkat yang menarik perhatian publik.

Yakni ketika Tom Lembong mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden yang menjabat kala itu, Joko Widodo.

Baca juga: Sebut Tom Lembong Dihukum Raja Jawa, Feri Amsari: Mirip Kasus Thomas More vs Raja Inggris

"Iya, Yang Mulia (atas perintah Presiden Jokowi)," ungkap Tom Lembong dalam persidangan.

"Dalam bentuk apa, lisan atau tertulis?" tanya hakim.

"Sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden, secara bilateral di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya Menko Perekonomian," jawab Tom Lembong.

Dalam postingan serupa, pengacara berusia 65 tahun tersebut mempertanyakan nurani putusan pengadilan untuk Tom Lembong.

Hotman Paris lantas membandingkan seorang berpendidikan Tom Lembong dengan status lulusan Harvard USA harus merasakan dinginnya penjara bersama para napi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini