Namun, dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo mengajukan pemberian amnesti kepada Hasto, yang kemudian disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).
Selain Hasto, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Baca tanpa iklan