News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Permintaan Anies Baswedan kepada Publik Setelah Tom Lembong Bebas

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANIES DAN TOM LEMBONG - Anies Baswedan mendampingi eks Mendag Tom Lembong setelah keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) sekira 22.05 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta publik jangan dulu mengundang Tom Lembong untuk hadir ke forum atau acara-acara tertentu.

Menurut Anies hal itu dimaksudkan agar Tom Lembong bisa menghabiskan waktu bersama keluarganya setelah bebas dari tahanan.

"Sebagai sahabat, saya ingin mengajak kepada kita semua untuk memberi ruang. Biarkan Tom menikmati hari-hari pertama berkumpul kembali dengan keluarga sebagai acara kumpul bagi mereka," kata Anies Baswedan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.

"Untuk memeluk, ngobrol, bercanda, kumpul kembali bersama keluarga," kata Anies.

Sahabat Tom Lembong ini mengatakan masih banyak waktu ke depan untuk berdiskusi hal-hal yang substantif. 

"Kita akan berbincang pada persoalan hukum, keadilan, makna peristiwa ini bagi bangsa Indonesia dan bagi perjalanan bangsa ke depan," jelasnya

Tom Lembong  keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur tadi malam setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto," kata Tom Lembong.

"Serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya. Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik. Tapi memulihkan nama baik dan kehormatan saya," imbuhnya.

Tom Lembong meyakini keputusan itu tidak mudah sebagai sebuah keputusan konstitusional.

Keputusan itu lahir dari pertimbangan mendalam.

"Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu," ungkapnya.

Sahabat Tom Lembong

Tom Lembong bebas dari tahanan setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

Mantan Menteri Perdagangan RI ini sebelumnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus  importasi gula di Kementerian Perdagangan  tahun 2015-2016.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini