News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Nasib Relawan Jokowi: Silfester Matutina Terpidana, Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NOEL DAN SILFESTER - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Silfester Matutina (kanan). Sebanyak dua orang yang dekat eks Presiden Jokowi, Silfester Matutina dan Immanuel Ebenezer, kini sedang dilanda dua kasus berbeda.

"Belum (pelaksanaan putusan kasasi), Yang Mulia," ucap jaksa.

Tak berselang lama, I Ketut Darpawan menyatakan, majelis hakim menjadwalkan kembali sidang PK, pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

"Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus (2025)," ucap Hakim Ketua.

Sementara itu, pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sidang PK untuk perkara pidana harus dihadiri secara langsung oleh pemohon.

Pasalnya, jelas Fickar, hal ini berbeda dengan perkara perdata yang memungkinkan pemohon diwakilkan kehadirannya oleh kuasa hukum.

"Ya, karena itu perkara pidana maka sidang PK itu harus dihadiri, karena kedudukannya sebagai pemohon PK adalah sebagai terpidana," kata Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu.

"Sidang pidana itu tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan seperti perkara perdata," tambahnya.

Fickar menegaskan, upaya hukum PK yang ditempuh Silfester tidak bisa menghentikan eksekusi terhadapnya.

"Yang penting itu PK tidak bisa menghentikan eksekusi," tegasnya.

Ia juga mengatakan, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menghentikan eksekusi seorang terpidana.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza/Ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini