News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pers Digugat, Jurnalis Minta MK Perjelas Mekanisme Perlindungan Hukum Wartawan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang pendahuluan untuk Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). Pemohon Perkara 145, Irfan Kamil meminta MK untuk mengatur lebih rinci aturan mengenai mekanisme perlindungan profesi wartawan.

Dalam petitum, Iwakum mengajukan tiga permohonan kepada Mahkamah.

Pertama, untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan secara bersyarat (conditionally unconditional) dengan UUD Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tindakan Kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan yang dalam menjalankan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers" atau "Dalam menjalankan profesinya pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan kepada wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers".

Ketiga, menyatakan penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini