News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Bacakan Putusan soal Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Hari Ini

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT WAMEN RANGKAP JABATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan agar wakil menteri (wamen) dilarang untuk rangkap jabatan pada Kamis (28/8/2025) pukul 13.30 WIB. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka 29 wamen di Kabinet Merah Putih akan kehilangan jabatan lain sebagai komisaris BUMN.

"Perkembangan demikian yang kemudian dinilai oleh Pemerintah selaku Adresat menilai ketiga Putusan (Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, Putusan 76/PUU-XVIII/2020, dan Putusan 21 PUU-XXIII/2025) tidak mengikat dan tidak wajib dipatuhi. Hal tersebut selalu disampaikan oleh Perwakilan Istana, terakhir dalam beberapa pemberitaan," demikian isi dari salah satu gugatan Viktor.

Di sisi lain, Viktor menganggap perlunya frasa yang tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 turut dimaknai dan berlaku pula bagi wamen alih-alih hanya menteri.

Menurutnya, jika tidak dimaknai seperti itu, maka melanggar nilai-nilai konstitusi.

Selain itu, dia juga menganggap ketika tidak ada pemaknaan wamen turut dilarang merangkap jabatan dalam Pasal 23, maka melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Adapun bunyinya yaitu:

Pasal 1 ayat (3)

"Negara Indonesia adalah negara hukum".

Pasal 17 ayat (3)

"Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan".

Pasal 28D ayat (1)

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Wamen Rangkap Jabatan Berpotensi Jadi Praktik Korupsi

Viktor juga menganggap jika wamen merangkap jabatan seperti menjadi komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka akan berpotensi adanya benturan kepentingan dan menurunnya fokus utamanya sebagai seorang pembantu Presiden.

"Dari sudut pandang Constitutional Morality, rangkap jabatan semacam ini melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang utuh."

"Moralitas konstitusi menuntut pejabat publik untuk berdedikasi penuh pada tugas kenegaraan dan menghindari situasi yang dapat mengikis kepercayaan publik atau menciptakan bias dalam pengambilan keputusan," demikian isi dari gugatan Viktor.

Tak cuma itu, dia turut menyoroti adanya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh wamen jika merangkap jabatan seperti adanya peluang patronase politik dan intervensi yang tidak sehat.  

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini