News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Kapolri Perintahkan Tindakan Terukur terhadap Perusuh, IPW: Diatur dalam Perkap

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat memukul mundur massa yang berada di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah tegas dan terukur terhadap massa demonstran yang bertindak anarkis.

Instruksi tersebut mencakup penggunaan peluru karet apabila massa perusuh menerobos markas kepolisian, asrama, atau rumah dinas yang membahayakan keselamatan personel dan keluarga mereka.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa markas kepolisian merupakan representasi negara yang harus dilindungi.

“Massa yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita,” ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

Perintah Kapolri tersebut sejalan dengan potongan video yang viral di media sosial, memperlihatkan Sigit memberi instruksi langsung kepada personel untuk menggunakan peluru karet jika situasi membahayakan.

IPW: Langkah Kapolri Sesuai Prosedur

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tidak ada yang salah dengan perintah Kapolri.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Tujuan dari Perkap itu pertama untuk memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam menggunakan kekuatan secara proporsional dan sesuai hukum,” kata Sugeng, Senin (1/9/2025).

“Kedua, menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Baca juga: Isu Sosok Diduga Aktor Demo Rusuh di Indonesia, Nama Riza Chalid dan George Soros Mencuat

Sugeng memaparkan enam tahapan penggunaan kekuatan oleh personel Polri:

  • Imbauan atau perintah lisan
  • Penggunaan tangan kosong lunak (misalnya menangkap)
  • Kendali tangan kosong keras (misalnya memiting)
  • Kendali senjata tumpul (misalnya pentungan)
  • Penggunaan pengurai massa (gas air mata, water cannon)
  • Kendali dengan senjata api (hanya dalam kondisi darurat)

“Ini syaratnya (pakai senjata api) itu betul-betul hanya digunakan dalam kondisi darurat dan sebagai upaya akhir untuk menghentikan tindakan pelaku yang dapat membahayakan nyawa. Itu ada tahapan-tahapannya,” tegas Sugeng.

Ia juga menekankan bahwa tindakan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh eksesif.

“Misalnya perusuh sudah ditangkap terus dipukuli, itu pelanggaran,” kata Sugeng.

“Oleh karena itu penting keberadaan dari satuan profesi pengamanan untuk mencegah terjadinya penggunaan kekuatan fisik yang eksesif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan melakukan kekerasan fisik,” imbuhnya.

Arahan Presiden dan Respons Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk memberikan arahan terkait penanganan kerusuhan di sejumlah daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini