News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

Demokrat Usul Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RRU PERAMPASAN ASET - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/8/2023). Ia mengusulkan Presiden Prabowo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

Menurut Benny K Harman, Fraksi Partai Demokrat telah sejak lama mendorong agar RUU ini segera masuk dalam pembahasan prioritas, termasuk saat pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dukungan itu, kata dia, kembali ditegaskan pada masa Pemerintahan Presiden Prabowo.

"Bahkan di Prolegnas, kami sudah mendesak supaya masukkan itu ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Namun, Benny menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih tersendat lantaran belum adanya dukungan penuh dari fraksi-fraksi lain di DPR.

Baca juga: Buruh Sampaikan Tuntutan RUU Perampasan Aset ke Prabowo di Istana, Begini Jawaban Presiden

Menurut Benny, desakan Demokrat agar RUU Perampasan Aset segera dibahas sejalan dengan janji Prabowo dalam kampanye Pilpres 2024.

"Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden. Jadi tidak di luar itu," ujarnya.

Ia menilai, RUU Perampasan Aset sangat urgen untuk segera disahkan. Bahkan, kalau perlu Prabowo menerbitkan Perppu.

"Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu," ucap Benny.

Perppu adalah sebuah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Presiden dalam kondisi genting dan memaksa. Kedudukan Perppu sejajar dengan undang-undang (UU) dan memiliki kekuatan hukum yang sama, namun ia harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dapat berlaku.  

Baca juga: Ibas Ungkap DPR RI Tunggu Urgensi Pemerintah dalam Membahas RUU Perampasan Aset

Desakan agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset semakin menguat.

Pada akhir Agustus 2025, ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Salah satu tuntutan mereka adalah percepatan pengesahan RUU ini sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Perampasan Aset bakal dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco di Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini