"Pasal awal tidak memiliki parameter kuantitatif, membuka peluang interpretasi subjektif. Revisi ini memperkenalkan ambang batas 50 persen dari penghasilan sah yang diverifikasi, memberikan kejelasan dan objektivitas yang absen pada versi asli. Indikator ini mencegah penyalahgunaan dengan dasar yang terukur,” paparnya.
Revisi draft berikutnya di Pasal 6 ayat (1) huruf a yang mengatur batas nilai aset untuk perampasan. Versi saat ini berbunyi, “Aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Prof Henry mengusulkan menjadi, “Aset dengan nilai berapa pun yang terbukti merupakan hasil tindak pidana dapat dirampas. Dalam hal nilai aset kecil namun merupakan bagian dari satu rangkaian tindak pidana dengan nilai kumulatif melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka seluruh aset dapat dirampas.”
Dia berpandangan pasal awal yang membatasi perampasan pada aset minimal Rp100 Juta, berpotensi mengabaikan aset bernilai kecil dari tindak pidana.
Revisi ini menghapus batas minimum, memungkinkan perampasan aset kecil yang terkait rangkaian tindak pidana, sehingga memperluas cakupan penegakan hukum.
“Tidak ada aset hasil kejahatan yang boleh lolos, sekecil apa pun,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Baca tanpa iklan