News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

KPK Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU PERAMPASAN ASET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.  Foto juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Lembaga antirasuah ini menilai RUU tersebut krusial untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara (asset recovery) dari para koruptor.

Baca juga: PSI NTT Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Singgung soal Penguatan Pemberantasan Korupsi

RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. 

RUU ini dianggap sebagai instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. 

 

 

Menurutnya, tujuan utamanya juga untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, tentu kita semua sepakat tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery-nya," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Optimalisasi Pengembalian Aset

Budi menjelaskan, selama ini KPK telah memaksimalkan berbagai cara untuk mengembalikan aset negara berdasarkan peraturan yang ada. 

Salah satu strategi andalannya adalah dengan menjerat tersangka korupsi menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik memang dalam perkaranya melakukan penyitaan aset yang diduga terkait atau diperoleh dari tindak pidana, termasuk pengembangan pengenaan pasal TPPU. Itu menjadi salah satu upaya KPK untuk optimalisasi asset recovery," jelasnya.

Selain itu, KPK juga melakukan berbagai terobosan dalam pengelolaan barang sitaan, seperti proses hibah dan penetapan status penggunaan. 

Langkah ini diambil agar aset rampasan dapat segera dimanfaatkan oleh institusi lain, sekaligus menjaga nilai ekonomisnya dan menekan biaya perawatan.

Inisiatif DPR Setelah Satu Dekade Tertunda

Setelah lebih dari satu dekade mangkrak, RUU Perampasan Aset akhirnya resmi menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini