Mereka yang diamankan berada di dalam rantis.
Dua diantaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmad (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis).
Bripka Rohmad disanksi demosi 7 tahun dan Kompol Cosmas disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Divpropam Polri juga telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
Baca tanpa iklan