News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Lima Anggota Brimob Pelanggar Etik Kasus Rantis Lindas Ojol Segera Disidang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENDARAAN RANTIS BRIMOB - Lima anggota Brimob penumpang rantis maut yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan belum disidang etik. Mereka terancam sanksi demosi, patsus, hingga penundaan pangkat.

Mereka yang diamankan berada di dalam rantis.

Dua diantaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmad (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis).

Bripka Rohmad disanksi demosi 7 tahun dan Kompol Cosmas disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Divpropam Polri juga telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini