News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Totalnya 25 Hari

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA - Ilustrasi Kalendar tanggal merah. Pemerintah telah memutuskan jumlah hari libur nasional pada 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari, total 25 hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Wamenaker Afriansyah Noor.

Diketahui pemerintah telah memutuskan jumlah hari libur nasional pada 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. 

Dengan demikian, total hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026 adalah 25 hari.

Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 sebagai berikut:

- 1 Januari: Tahun Baru 2026

- 16 Januari: Isra Mikraj

- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

- 19 Maret: Hari Suci Nyepi

- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

- 3 April: Wafat Yesus Kristus

- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Baca juga: 18 Agustus 2025 Bukan Sekadar Cuti Bersama, Sejarawan Ungkap Makna Penting di Baliknya

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini