Penetapan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB2.
Beberapa tanggal penting di antaranya:
1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek
31 Maret & 1 April (Senin-Selasa): Idulfitri
6 Juni (Jumat): Iduladha
25 Desember (Kamis): Natal
Cuti bersama biasanya ditempatkan berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional, sehingga bisa dimanfaatkan untuk liburan panjang.
Baca tanpa iklan