Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) sedang dibahas intensif oleh DPR RI bersama pemerintah. Berikut poin-poin penting dari proses revisi tersebut:
Pokok Revisi UU BUMN
Pengakomodasian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK):
- Revisi bertujuan memasukkan sejumlah putusan MK, termasuk pembatasan masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun.
Status Pejabat BUMN:
- Ada wacana mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, yang memungkinkan mereka diawasi oleh lembaga seperti BPK dan KPK.
Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan:
- Karena sebagian besar fungsi operasional telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, muncul wacana menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.
Keuangan BUMN Dianggap Keuangan Negara:
- Pakar hukum menegaskan bahwa keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga pejabatnya bisa terjerat UU Tipikor jika terjadi korupsi.
Proses Legislasi
- DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi keempat UU BUMN dan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
- Target penyelesaian revisi ini adalah sebelum masa sidang DPR berakhir pada 2 Oktober 2025.
Baca tanpa iklan