News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Tolak Pembacaan Keterangan Istri Terdakwa

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Rinciannya, PT Wilmar Group dituntut membayar Rp 11,8 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp 937,5 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun. 

Jaksa menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun.

Namun, pada Maret 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memutus vonis lepas atau ontslag terhadap ketiga korporasi tersebut. 

Keputusan ini memicu protes dari Kejaksaan Agung yang langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga melakukan penyelidikan lanjutan yang berujung pada penangkapan ketiga hakim tersebut. 

Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas tersebut2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini