News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PP Nomor 45/2025 Dinilai Rugikan Petani Sawit, Aspekpir Minta Pemerintah Mengkaji Ulang

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PETANI SAWIT - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang pengenaan denda administratif di bidang kehutanan diminta Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir) untuk dikaji ulang.

 

TRIBUNNEWS, JAKARTA – Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang pengenaan denda administratif di bidang kehutanan mendapat sorotan dari kalangan petani sawit.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir), meminta pemerintah meninjau ulang aturan tersebut karena sangat merugikan petani sawit dan bisa merusak masa depan industri sawit nasional. 

Aspekpir sebuah organisasi nasional yang didirikan sebagai wadah bagi para petani kelapa sawit plasma di Indonesia.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir), Setiyono, menyatakan keprihatinan mendalam atas terbitnya PP 45 Tahun 2025 tersebut.

“PP 45/2025 ini sangat mengerikan. Mayoritas petani PIR merupakan bagian dari program resmi pemerintah pada era 1980–1990-an, khususnya program transmigrasi. Ini program pemerintah. Kalau sekarang tiba-tiba (lahannya) dimasukkan ke kawasan hutan kemudian dikenai denda dan disita, artinya pemerintah tidak konsisten dengan programnya sendiri,” kata Setiyono dikutip Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, banyak petani perkebunan inti rakyat (PIR) baru mengetahui lahannya masuk kawasan hutan ketika mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Ia menyebut, sebagian lahan bahkan sudah dipasangi plang kawasan hutan, sehingga petani tidak dapat melakukan peremajaan maupun menjaminkan sertifikat ke bank untuk mendapatkan modal.

“Dari situ saja dampaknya sudah terasa. Ada rasa takut dan waswas. Kalau aturan (PP 45/2025) ini diterapkan, petani bisa jatuh miskin," jelas Sutiyono.

Aspekpir mencatat, luas lahan petani sawit PIR mencapai sekitar 800.000 hektare. Sejauh ini petani PIR yang sudah melapor lahan sawitnya dimasukkan ke kawasan hutan sebanyak 20 persen atau 160.000 hektare.  

Lebih lanjut Setiyono menyampaikan, jika pemerintah menerapkan denda Rp25 juta per hektare per tahun, maka petani PIR akan menanggung beban sangat berat.

“Bayangkan tanaman tahun 80–90-an. Kalau 30 tahun dihitung, ini dendanya sangat besar. Padahal ini (petani PIR) program pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menilai, perbedaan kebijakan antar kementerian telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi petani.

“Masak antar kementerian nggak bersatu? Ini dulu program transmigrasi yang melibatkan sembilan menteri, termasuk Kehutanan. Harusnya pemerintah menyelesaikan masalah ini, bukan membebani rakyat,” jelasnya.

Dia mengaku sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sawit. Meski begitu, kebijakan yang dilakukan harus adil dan proporsional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini