News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rokok Ilegal

Testimoni Penjual Rokok Ilegal: Ada Kode ‘Batik’ hingga ‘Tempat Pensil’

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROKOK ILEGAL - Tangkap layar beberapa produk rokok ilegal yang muncul saat pencarian tempat pensil di salah satu marketplace pada Selasa (14/10/2025). Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyamaran sistematis dalam etalase digital penjualan rokok tanpa cukai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi semakin marak di berbagai platform digital. Modusnya tak lagi konvensional.

Di marketplace populer, produk ilegal ini disamarkan dengan nama-nama umum seperti “tempat pensil”, “batik”, atau “aksesoris”.

Samin (nama samaran), seorang karyawan toko rokok di kawasan Jakarta Barat, mengungkap kepada Tribunnews bahwa mendapatkan rokok ilegal untuk dijual kembali bukan hal sulit.

Ia menyebut ada jaringan tengkulak yang bisa diakses, asalkan tahu cara pendekatannya.

“Gue sih tahu channel-nya, cuma kan takut ngebocorin dapur bos. Biasanya tinggal ikutin cara mainnya aja,” kata Samin di lokasi jualannya, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, pencarian rokok ilegal di marketplace harus menggunakan kode tertentu.

“Kalau di Tokopedia biasanya dia pakai kode, misalnya jualannya kayak jualan kain, batik. Padahal mah jualnya rokok. Tempat pensil, aksesoris, emang kode-kodenya gituan, mainan. Banyak lagi tokonya. Kalau ketahuan, ke-banned dia,” tuturnya.

Samin juga menyebut bahwa tengkulak besar biasanya berdomisili di Pamekasan, Madura, dan Surabaya, Jawa Timur.

Sementara penjual yang mengaku dari Jakarta umumnya hanya pengecer kecil yang menaikkan harga.

“Kalau misalkan dia ngaku dari Jakarta, bokis bang. Bukan nipu sih, dia pemain juga, pemain kecil,” ucapnya.

Baca juga: Menguak Bisnis Rokok Ilegal di Jakarta: Untung Rp60 Juta, Tapi Tak Cuma Buat Pedagang

 
Modus Penyamaran dan Jalur Distribusi

Samin menjelaskan bahwa distribusi rokok ilegal dilakukan melalui dua metode: beli putus dan konsinyasi.

Pada sistem beli putus, pengecer harus mengeluarkan modal awal untuk membeli barang langsung dari tengkulak.

“Kalau untuk komplit nih, setelan modal awal itu mah Rp50 ribu (Rp50 juta), kalau mau benar-benar komplit,” ujarnya.

Sedangkan metode konsinyasi dilakukan dengan menitipkan barang kepada pengecer, yang akan menerima komisi jika berhasil menjual.

Namun, sistem ini hanya berlaku jika tengkulak sudah mengenal pengecer secara pribadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini