News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rokok Ilegal

Testimoni Penjual Rokok Ilegal: Ada Kode ‘Batik’ hingga ‘Tempat Pensil’

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROKOK ILEGAL - Tangkap layar beberapa produk rokok ilegal yang muncul saat pencarian tempat pensil di salah satu marketplace pada Selasa (14/10/2025). Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyamaran sistematis dalam etalase digital penjualan rokok tanpa cukai.

“Tapi saran gue kalau mau main ginian, main putus aja, biar nggak pusing. Karena ini kan enggak semuanya laku, enggak semua item laku. Orang kan beda-beda sukanya,” tuturnya.

ROKOK ILEGAL – Pedagang rokok ilegal menjajakan sejumlah bungkus rokok dagangannya di kawasan Jakarta Barat, Selasa (14/10/2025). Lapak terbuka ini menjadi bagian dari sistem distribusi yang disebut pedagang menghasilkan untung hingga Rp60 juta per bulan, dengan dugaan setoran ke oknum aparat untuk menghindari razia. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tribunnews menelusuri informasi tersebut ke salah satu marketplace berwarna hijau. Ketika kata “rokok” dicari, tidak ada hasil yang muncul.

Namun saat kata “tempat pensil” dan “batik” dimasukkan, muncul gambar rokok ilegal yang dijual oleh toko-toko dari berbagai daerah seperti Surabaya, Demak, Pati, Tangerang, dan Palembang. Deskripsi produk tidak menyebut kata “rokok” sama sekali.

Salah satu admin toko bahkan mengonfirmasi ketersediaan barang. “Ready kakak. Harga untuk per satu slop,” tulisnya dalam kolom pesan.

Harga rokok ilegal tersebut bervariasi, mulai dari Rp75 ribu hingga Rp130 ribu per slop, tergantung merek dan lokasi penjual.

Baca juga: Kelapa Gelondongan Tamat! Pemerintah Bidik Devisa Rp2400 T

 
Respons Pemerintah dan Imbauan Marketplace

Di luar temuan lapangan, pemerintah telah menyatakan sikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya bakal menangkap para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

“Kan sudah terdeteksi siapa-siapanya yang menjual, kita akan mulai tangkap. Jadi yang masih mau jualan, sekarang harus berhenti jangan jual lagi,” ujar Purbaya, Senin (22/9/2025).

Purbaya menyebut telah memanggil pemilik marketplace besar seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli untuk menghentikan peredaran barang ilegal.

Ia juga menegaskan akan meninjau warung-warung kecil yang menjual rokok ilegal secara acak.

“Di warung-warung katanya ada di toples murag, kita akan cek. Teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana, saya akan datangi secara random,” tuturnya.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rokok ilegal umumnya memiliki lima ciri utama:

  1. Tanpa pita cukai (rokok polos) – Rokok dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali.
  2. Menggunakan pita cukai palsu – Pita cukai yang digunakan bukan diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
  3. Memakai pita cukai bekas Pita cukai yang sudah pernah digunakan dilekatkan kembali pada kemasan baru.
  4. Salah peruntukan – Pita cukai untuk jenis rokok tertentu digunakan pada produk yang berbeda.
  5. Salah personalisasi - Pita cukai tidak sesuai dengan identitas produsen atau merek yang tertera.

Pita cukai resmi memiliki desain khusus dan fitur sekuriti seperti hologram yang bisa dicek dengan sinar UV. Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk tembakau dan segera melaporkan jika menemukan rokok ilegal di pasaran.

Rokok ilegal dinilai merugikan negara dan berpotensi meningkatkan konsumsi rokok di masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini