“Tapi saran gue kalau mau main ginian, main putus aja, biar nggak pusing. Karena ini kan enggak semuanya laku, enggak semua item laku. Orang kan beda-beda sukanya,” tuturnya.
Tribunnews menelusuri informasi tersebut ke salah satu marketplace berwarna hijau. Ketika kata “rokok” dicari, tidak ada hasil yang muncul.
Namun saat kata “tempat pensil” dan “batik” dimasukkan, muncul gambar rokok ilegal yang dijual oleh toko-toko dari berbagai daerah seperti Surabaya, Demak, Pati, Tangerang, dan Palembang. Deskripsi produk tidak menyebut kata “rokok” sama sekali.
Salah satu admin toko bahkan mengonfirmasi ketersediaan barang. “Ready kakak. Harga untuk per satu slop,” tulisnya dalam kolom pesan.
Harga rokok ilegal tersebut bervariasi, mulai dari Rp75 ribu hingga Rp130 ribu per slop, tergantung merek dan lokasi penjual.
Baca juga: Kelapa Gelondongan Tamat! Pemerintah Bidik Devisa Rp2400 T
Respons Pemerintah dan Imbauan Marketplace
Di luar temuan lapangan, pemerintah telah menyatakan sikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya bakal menangkap para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Kan sudah terdeteksi siapa-siapanya yang menjual, kita akan mulai tangkap. Jadi yang masih mau jualan, sekarang harus berhenti jangan jual lagi,” ujar Purbaya, Senin (22/9/2025).
Purbaya menyebut telah memanggil pemilik marketplace besar seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli untuk menghentikan peredaran barang ilegal.
Ia juga menegaskan akan meninjau warung-warung kecil yang menjual rokok ilegal secara acak.
“Di warung-warung katanya ada di toples murag, kita akan cek. Teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana, saya akan datangi secara random,” tuturnya.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rokok ilegal umumnya memiliki lima ciri utama:
- Tanpa pita cukai (rokok polos) – Rokok dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali.
- Menggunakan pita cukai palsu – Pita cukai yang digunakan bukan diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
- Memakai pita cukai bekas Pita cukai yang sudah pernah digunakan dilekatkan kembali pada kemasan baru.
- Salah peruntukan – Pita cukai untuk jenis rokok tertentu digunakan pada produk yang berbeda.
- Salah personalisasi - Pita cukai tidak sesuai dengan identitas produsen atau merek yang tertera.
Pita cukai resmi memiliki desain khusus dan fitur sekuriti seperti hologram yang bisa dicek dengan sinar UV. Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk tembakau dan segera melaporkan jika menemukan rokok ilegal di pasaran.
Rokok ilegal dinilai merugikan negara dan berpotensi meningkatkan konsumsi rokok di masyarakat.
Baca tanpa iklan