KPK menyebut ada beberapa pihak lain yang juga sedang diproses untuk pencegahan, meski belum diumumkan secara resmi.
Modus dan Alokasi Kuota: Dari Pelicin ke Proporsi Menyimpang
Penyidik menemukan bahwa modus korupsi dalam kasus ini bervariasi, mulai dari pemberian uang pelicin untuk mempercepat proses keberangkatan haji hingga kutipan liar kepada pejabat terkait.
“Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya 'kutipan' ke pihak-pihak Kementerian Agama,” jelas Budi.
Kuota tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi.
Namun, pembagian aktual justru dilakukan secara merata, yakni 50 persen untuk masing-masing kategori.
Penyimpangan ini menjadi salah satu titik krusial dalam konstruksi perkara.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Bareskrim Bakal Tentukan Status Lisa Mariana Pekan Depan
Tersangka Belum Diumumkan
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan etika penyidikan.
Publik diimbau untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang menyebut uang sitaan sebagai dana titipan jemaah.
Baca tanpa iklan