TRIBUNNEWS.COMĀ - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas), Mashudi, mengklaim terpidana Ammar Zoni mendapatkan barang haram dari pengunjung yang besuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Mashudi menduga petugas penjaga tahanan tengah lengah kala menerima kunjungan sehingga barang haram itu mampu menembus penjagaan hingga akhirnya sampai ke tangan Ammar Zoni.
"Dari hasil kita pemeriksaan yang salah satunya ini. Ini pada saat ada kunjungan."
"Nah itu. Jadi ada kunjungan. Salah satunya diselipkan (barang haram) itulah," kata Mashudi saat ditemui awak media di Kantor DitjenPAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Terlebih, kata Mashudi, jumlah pengunjung banyak sehingga menjadi celah para pelaku memasukan narkoba ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Ya salah satunya petugas kita barangkali lengah. Iya kan? Begitu banyak pada saat jam besuk. Ya salah satunya itu diselipkan di situ," lanjut Mashudi.
Meski demikian, pihaknya juga tetap akan melakukan pembinaan kepada beberapa petugas rutan yang diduga bersalah.
Kata dia, setidaknya ada 140 pegawai DitjenPAS, termasuk penjaga tahanan di Rutan yang ditempati Ammar Zoni, akan dievaluasi.
Mereka akan sama-sama ditempatkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk mendapatkan pendidikan.
"Pasti evaluasi. Rencana nanti tanggal 5 November. Sejumlah 140 pegawai kita yang melakukan pelanggaran selama kurang lebih satu tahun ini. Kita akan didik, kita akan latih di Nusakambangan," kata Mashudi.
Baca juga: Dirjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran, Hanya Temuan Satu Linting Ganja
Meski begitu, Mashudi membantah telah terjadi peredaran narkoba di dalam Rutan oleh artis Ammar Zoni.
Menurut Mashudi, kasus Ammar Zoni terungkap setelah petugas melakukan penggeledahan di blok kamar yang dihuni mantan suami Irish Bella tersebut pada Januari 2025.
"Pada saat kegiatan pemeriksaan pengledahan rutin yang dilakukan oleh baik itu Kepala Lapas, Rutan, satu bulan, dua kali. Pada saat pengledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang. Salah satunya adalah Ammar Zoni," kata Mashudi.
Dari hasil penggeledahan itu, didapati adanya satu linting ganja.
Sebagai penindakan, Ammar Zoni kata Mashudi, langsung ditempatkan di dalam sel khusus selama 40 hari.
Baca tanpa iklan