News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

DirjenPAS Klaim Ammar Zoni Dapat Barang Haram dari Pengunjung yang Besuk

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana - Ammar Zoni diduga mendapatkan barang haram dari pengunjung, bukan dari petugas rutan Salemba.

Mashudi membantah adanya praktik peredaran narkoba oleh Ammar Zoni di Rutan Salemba. 

Ia menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama Ammar Zoni itu berawal dari razia rutin yang menemukan satu linting ganja di kamar tahanan.

"Pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh KA Lapas dan rutan, satu bulan dua kali, ditemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni," ujar Mashudi dalam konferensi pers di Kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Sebagai bentuk penindakan, Ammar Zoni langsung ditempatkan di sel khusus selama 40 hari. 

"Ditemukanlah itu ganja satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni pun sudah dimasukkan dalam sel selama 40 hari," tambah Mashudi.

Mashudi menegaskan bahwa temuan tersebut bukan bagian dari aktivitas peredaran narkoba. 

"Itu bukan peredaran. Namun hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas-petugas kita. Ini salah satunya yang mesti kita luruskan di sini," kata Mashudi.

Mashudi memastikan bahwa proses penanganan terhadap Ammar Zoni sudah sesuai dengan prosedur.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika, Jumat (10/10/2025).

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan kasus Ammar Zoni ini sebenarnya telah terjadi pada  3 Januari 2025.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejari Jakarta Pusat mengungkapkan Ammar Zoni diduga ikut berperan sebagai penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan. 

Ia disebut mendistribusikan barang tersebut ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan sejumlah tersangka lain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. 

Ammar Zoni dan rekan-rekannya itu lalu dipindahkan ke sel khusus.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini