Latar Belakang Laporan
- Kasus yang dipersoalkan: Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
- Tanggal laporan: Senin, 4 Agustus 2025.
- Lembaga yang dituju: Mahkamah Agung (MA), melalui kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
Hakim yang Dilaporkan
- Hakim Ketua: Dennie Arsan Fatrika.
- Hakim Anggota: Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Alasan Pelaporan
- Tidak adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan.
- Dugaan penggunaan asas praduga bersalah, yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana.
- Kuasa hukum menilai bahwa putusan tersebut mengabaikan asas Lex Specialis Sistematis, yang seharusnya berlaku dalam perkara ini.
Tujuan Laporan
- Tom Lembong berharap ada evaluasi dan koreksi dalam proses penegakan hukum, agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan secara objektif
Baca tanpa iklan