News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Tetap Bertugas, KY Minta Kooperatif saat Diperiksa

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS TOM LEMBONG - Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong, dan Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (21/10/2025). Komisi Yudisial (KY) memastikan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tetap dapat menjalankan tugasnya selama proses pemeriksaan etik berlangsung.

Latar Belakang Laporan

  • Kasus yang dipersoalkan: Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
  • Tanggal laporan: Senin, 4 Agustus 2025.
  • Lembaga yang dituju: Mahkamah Agung (MA), melalui kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

Hakim yang Dilaporkan

  • Hakim Ketua: Dennie Arsan Fatrika.
  • Hakim Anggota: Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Alasan Pelaporan

  • Tidak adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan.
  • Dugaan penggunaan asas praduga bersalah, yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana.
  • Kuasa hukum menilai bahwa putusan tersebut mengabaikan asas Lex Specialis Sistematis, yang seharusnya berlaku dalam perkara ini.

Tujuan Laporan

  • Tom Lembong berharap ada evaluasi dan koreksi dalam proses penegakan hukum, agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan secara objektif

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini