TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tetap dapat menjalankan tugasnya selama proses pemeriksaan etik berlangsung.
Ketiga hakim tersebut yakni Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah sebagai Hakim Anggota, dan Alfis Setyawan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.
Baca juga: Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial Terkait Pelaporan Hakim Tipikor
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial, Selasa (28/10/2025) mendatang.
"Kalau dalam proses pemeriksaan ya tetap saja dia bertugas sebagai hakim. Ini masih tahap pemeriksaan, jadi beliau-beliau para hakim ini masih bisa menyidangkan perkara," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial Terkait Pelaporan Hakim Tipikor
Meski begitu, KY berharap para hakim yang dilaporkan dapat bersikap kooperatif dan hadir sesuai jadwal pemeriksaan agar proses klarifikasi berjalan cepat dan transparan.
"Kalau hakimnya terlalu sibuk dan tidak hadir terus, sesuai peraturan kami bisa memutuskan tanpa kehadiran. Jadi sangat disayangkan kalau mereka tidak hadir, karena berarti tidak ada pembelaan dari pihak terlapor," jelas Mukti.
Mukti menambahkan, pemeriksaan terhadap para hakim dilakukan setelah KY meminta klarifikasi dari pelapor, yakni Tom Lembong.
Mantan Kepala BKPM itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam di Gedung KY, Selasa (21/10/2025).
Laporan Tom Lembong ke KY menyoroti dugaan pelanggaran etik dan kejanggalan dalam persidangan kasus impor gula yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia berharap langkah ini bisa menjadi dorongan bagi perbaikan sistem peradilan di Indonesia.
"Saya sudah bebas berkat abolisi yang diterbitkan oleh Presiden dan pimpinan DPR. Tapi sesuai komitmen saya dan tim, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri," ungkap Tom.
"Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan, pembiaran," tegasnya.
Komisi Yudisial menargetkan pemeriksaan terhadap majelis hakim terlapor dapat diselesaikan sebelum masa jabatan para komisioner berakhir pada Desember 2025.
Baca juga: Tom Lembong: Mana Ada Kriminalisasi di Era Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi Periode Pertama
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan kasus impor gula yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.
Berikut rangkuman lengkap mengenai kasus ini:
Baca tanpa iklan