TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menanggapi terkait polemik Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang disebut Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengendap Rp234 triliun, yang kemudian memunculkan gelombang protes dari berbagai Kepala Daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.
Purbaya sebelumnya mengatakan bahwa ada Rp234 triliun dana yang diendapkan oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan, termasuk Provinsi Jabar yang tercatat paling banyak mengendapkan dana transfer dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jabar mengendapkan dana sebesar Rp4,17 triliun. Data itu diperoleh Kemenkeu dari Bank Indonesia (BI) sekaligus akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025.
Purbaya pun berpesan kepada Pemda yang masih mengendapkan dana dari pusat agar segera menggunakan uang tersebut untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat, sebelum tahun 2025 ini berakhir.
Namun, Dedi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini mengatakan bahwa dana yang disimpan itu bukanlah deposito, melainkan kas daerah aktif yang siap digunakan kapan saja untuk kebutuhan operasional dan pembangunan.
Selain itu, Dedi juga menyampaikan bahwa angka Rp4,17 triliun yang disebutkan Purbaya bersumber dari BI itu berbeda dengan data yang dimilikinya, yakni dana yang tersimpan hanya Rp2,4 triliun. Data ini sama dengan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dedi juga menegaskan bahwa penyimpanan dana di Bank Jabar Banten (BJB) merupakan prosedur standar untuk mengelola kas daerah, bukan untuk didepositokan agar berbunga tanpa tujuan jelas.
Terkait hal ini, Bhima mengatakan, apa terjadi sekarang sangat bertolak belakang dengan undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang seharusnya dijadikan patokan.
Padahal, dalam HKPD tersebut, kata Bhima, dijelaskan juga soal sinkronisasi data soal anggaran dari Pemerintah Pusat ke Pemda. Selain itu, dibahas juga tentang sistem monitoring antara pusat dan daerah.
Sehingga, menurut Bhima, Purbaya dan Dedi tidak perlu ribut-ribut lagi soal perbedaan data anggaran Pemda yang mengendap dan seharusnya bisa segera diselesaikan.
"Yang terjadi sekarang ini justru banyak bertolak belakang dengan HKPD. Salah satu amanat yang harus diselesaikan itu adalah soal sinkronisasi data, itu di HKPD ada juga. Ada sinkronisasi data, ada persamaan bagan keuangan pemerintah pusat daerah, kemudian sistem monitoring yang terpadu, pusat dan daerah," ungkapnya, Jumat (24/10/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Kemendagri Verifikasi Data APBD Mengendap Rp234 Triliun, Siap Mediasi Purbaya dan Para Kepala Daerah
"Jadi enggak perlu tuh ribut-ribut antara KDM versus Purbaya dengan bupati-bupati lainnya, soal masalah data tuh selesai harusnya," sambung Bhima.
Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa data yang ia sampaikan bersumber langsung dari BI, bukan hasil perhitungan internal Kemenkeu.
“Tanya saja ke Bank Sentral. Itu kan data dari sana. Kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia, loh. Karena itu laporan dari perbankan. Data pemerintah, sekian, sekian, sekian,” ujar Purbaya saat ditemui di Kemenkeu, Selasa (21/10/2025).
Purbaya juga mengatakan, data mengenai dana APBD yang mengendap di bank sebelumnya telah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, yakni mencapai Rp234 triliun, dengan rincian simpanan pemerintah kabupaten sebesar Rp134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp39,5 triliun.
Baca tanpa iklan