News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Fraksi PAN Sambut Positif Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Penulis: Reza Deni
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN MK - Anggota DPR RI Dapil Lampung I sekaligus Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI/HO-Fraksi PAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI. 

AKD DPR adalah singkatan dari Alat Kelengkapan Dewan di DPR RI. Ini merujuk pada struktur internal DPR yang berfungsi menjalankan tugas-tugas legislatif, pengawasan, anggaran, dan diplomasi parlemen.

Putri Zulhas menilai keputusan ini merupakan langkah afirmatif yang penting untuk memastikan suara perempuan benar-benar hadir dalam proses pengambilan keputusan politik di parlemen.

“Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD," ujar Putri kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Putri menambahkan, Fraksi PAN sejak awal berkomitmen memberikan ruang bagi kader perempuan untuk menempati posisi strategis di parlemen.

“Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin. Saat ini ada beberapa srikandi PAN yang dipercaya di posisi penting di DPR” kata dia.

Beberapa di antaranya adalah Desy Ratnasari sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Farah Puteri Nahlia sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi I, Dewi Coryati sebagai Kapoksi PAN di Komisi X, dan Putri Zulkifli Hasan sendiri yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI.

Lebih lanjut, Putri menegaskan bahwa Fraksi PAN akan mengikuti mekanisme di DPR untuk menyesuaikan aturan agar sejalan dengan putusan MK tersebut.

“Kehadiran perempuan di pimpinan AKD akan memperkaya perspektif parlemen, membuat kerja DPR lebih peka terhadap isu-isu yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, dan penguatan keluarga” pungkasnya.

Baca juga: Komisi II DPR Sikapi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD, Singgung Revisi UU MD3

Putusan MK soal AKD DPR

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan ihwal keterwakilan perempuan yang proporsional dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Melalui pertimbangannnya, MK melihat bahwa selama ini keterwakilan perempuan di AKD masih timpang.

Perempuan seringkali terkonsentrasi di komisi-komisi yang berurusan dengan isu sosial, anak, dan pemberdayaan perempuan.

Padahal, semangat kesetaraan gender dalam politik menuntut pemerataan di semua bidang kebijakan.

“Agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, menurut mahkamah, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik,” kata hakim Saldi Isra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini