News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok, Eks Dirut Asabri Adam Damiri akan Hadiri Sidang PK di PN Jakpus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS ASABRI - Deolipa Yumara, Tim kuasa hukum eks Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri saat menunjukkan berkas pendaftaran peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya atas kasus korupsi pengelolaan dana investasi Asabri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Direktur Umum PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025) besok.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan. Ia menyebut kehadiran tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan tekad untuk memperjuangkan kebenaran.

“Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan,” kata Deolipa dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025). 

“Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin dan akan hadir secara langsung di ruang sidang. Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran.”

Duduk Perkara Kasus Asabri dan Status Hukum Adam Damiri

Kasus korupsi Asabri ditangani oleh Kejaksaan Agung RI sejak awal 2021, menyangkut penyalahgunaan dana investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun.

Dana pensiun prajurit TNI dan Polri ditempatkan pada saham dan reksa dana berisiko tinggi melalui skema manipulatif.

Adam Damiri, yang menjabat sebagai Direktur Utama Asabri periode 2012–2016, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana investasi. Ia dijatuhi hukuman:

  • 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  • 16 tahun penjara di tingkat banding
  • 16 tahun penjara (inkracht) dalam putusan kasasi Mahkamah Agung

Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 17,9 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana tambahan.

Putusan menyatakan bahwa Adam Damiri menyalahgunakan kewenangan dan lalai dalam pengawasan, meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi secara langsung.

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Setoran Rp2,25 Miliar

Bukti Baru dan Harapan PK

Permohonan PK telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Oktober 2025. 

Tim hukum menyebut langkah ini sebagai upaya hukum penting untuk membuktikan bahwa Adam Damiri tidak memperkaya diri dan tidak terlibat langsung dalam kerugian negara.

“Kami membawa sejumlah novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” kata Deolipa.

Bukti baru yang diajukan antara lain laporan keuangan Asabri periode 2012–2016, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukti rekening, dan catatan dividen.

Tim hukum menyebut pendapatan Asabri meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015. Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” ujar Deolipa.

Baca juga: Korupsi CSR BI-OJK: KPK Sita Dua Ambulans dan 18 Kursi Roda dari Tersangka Satori di Cirebon Jabar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini