News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Jerat 5 Kontraktor Penyuap, Pengembangan Perkara Korupsi Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONTRAKTOR TERSANGKA — KPK menetapkan dan menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Kelima tersangka tersebut merupakan pihak swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi suap. 

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Situbondo periode 2021–2025, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kelima tersangka pemberi tersebut langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 orang selaku pihak pemberi," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.

Baca juga: Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo, KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi

Kelima tersangka yang ditetapkan sebagai pemberi suap tersebut adalah:

1. ROS (Roespandi), Direktur CV Ronggo
2. AAR (Adit Ardian), Direktur CV Karunia
3. TG (Tjahjono Gunawan), Pemilik CV Citra Bangun Persada
4. MAS (Muhammad Amran Said Ali), Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
5. AFB (As'al Fany Balda), Direktur PT Badja Karya Nusantara

Asep menjelaskan bahwa perkara ini adalah pengembangan dari kasus yang menjerat Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sebagai pihak penerima. 

Keduanya telah diputus terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.

Konstruksi Perkara

Asep memaparkan, perkara ini bermula pada tahun 2021 ketika Pemkab Situbondo berencana menggunakan dana pinjaman PEN untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP. 

Meskipun dana PEN batal digunakan dan Pemkab beralih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), proses pengadaan barang dan jasanya diduga kuat telah diatur.

"Dalam proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, KS selaku Bupati dan EPJ selaku PPK diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan," jelas Asep.

Modusnya, Karna Suswandi diduga meminta "uang investasi" atau ijon sebesar 10 persen kepada lima kontraktor tersebut (ROS, AAR, TG, MAS, dan AFB) agar dimenangkan dalam lelang proyek.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini