Perum Perhutani sendiri mengelola hutan produksi dan konservasi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Lampung, Kalimantan, dan Jawa.
Tak lama setelah transaksi Jeep Rubicon itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus dugaan tindak pidana korupsi.
Pada 13 Agustus 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan sejumlah pihak, termasuk Aditya Simaputra dan beberapa saksi dari PT Inhutani V.
OTT ini menjadi titik awal penanganan perkara yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan kini bergulir di Pengadilan Tipikor.
Jaksa menyebut tindakan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Djunaidi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan memilih langsung masuk ke tahap pembuktian.
“Kami ingin fokus pada fakta-fakta di persidangan dan tidak memperpanjang proses formil,” ujar kuasa hukum dalam pernyataan kepada media.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Register 42, 44, 46: Dampak Lingkungan dan Sorotan Publik
Di luar ruang sidang, kasus ini memantik sorotan publik karena menyangkut kawasan hutan register 42, 44, dan 46 yang selama ini menjadi bagian dari konsesi PT Inhutani V.
Wilayah tersebut berada di Kabupaten Way Kanan dan Tulang Bawang Barat, Lampung, dan telah lama menjadi titik konflik antara pengelola konsesi dan masyarakat adat Negara Batin.
Sejumlah kelompok sipil menyebut pengelolaan selama tiga dekade mengabaikan hak ulayat dan berdampak pada degradasi lingkungan, termasuk konversi hutan menjadi lahan tanaman industri.
Sorotan terhadap praktik pemanfaatan hutan ini semakin tajam setelah dugaan suap terungkap di pengadilan.
Di tengah sengketa korporasi dan konflik izin pemanfaatan hutan, sidang ini menjadi pengingat akan rapuhnya integritas hukum.
Ketika sumber daya alam dipertukarkan dengan amplop dan mobil mewah, yang hilang bukan hanya keadilan—tapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan yang seharusnya berpihak pada rakyat dan lingkungan.
Baca tanpa iklan