News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHAP

Panja Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBAHASAN RKUHAP - Panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan pemerintah, melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Pada rapat itu, pasal yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi di RKUHAP dihapus. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan pemerintah, melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu Panja dari pihak pemerintah dipimpin Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

"Ya rekan-rekan, kita lanjutkan lagi pembahasan klaster-klaster dalam RKUHAP yang dianggap masih bermasalah. Kemarin sampai pada pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, terkait Pasal 6," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut, Pasal 6 yang diubah itu adalah pasal yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi. 

Sebab, pasal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Polri.

Baca juga:  RDP dengan Komisi III DPR, Wamen HAM Sampaikan 10 Poin Masukan Terkait RKUHAP

"Kemarin kan kita sudah drop jaksa penuntut tertinggi, kemudian dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan. Maka hal yang sama kita berlakukan pada Polri. Karena udah diatur di Undang-Undang Polri enggak perlu redundant diatur di sini lagi," ucapnya.

Setelah itu, Habiburokhman meminta persetujuan dari anggota panja.

"Pasal 6. Ya udah disepakati udah enggak ada lagi penyidik tertinggi dan yang dipilih presiden udah enggak ada lagi ya," ucapnya.

"Udah, ini udah disesuaikan kan dengan yang kejaksaan sama ya? Oke?" tanya Habiburokhman, dan dijawab persetujuan anggota panja.

 

Polri Sebagai Penyidik Tertinggi

Dalam RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Polri sempat diatur sebagai penyidik ​​utama/penyidik ​​tertinggi , namun ketentuan ini menuai kontroversi dan  dibahas ulang oleh DPR serta pemerintah.

Latar Belakang: RKUHAP 2025 mengatur bahwa Polri berwenang sebagai penyidik ​​utama terhadap semua tindak pidana sesuai ketentuan undang-undang.

Artinya, Polri memiliki jabatan tertinggi dalam hierarki penyidikan, dengan kewenangan terhadap koordinasi terhadap penyidik ​​​​lain seperti PPNS (Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil) dan polisi khusus dan polisi khusus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini