News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dihadirkan di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, Kamis (13/11/2025). Nicke Widyawati mantan Direktur Utama PT Pertamina dihadirkan jadi saksi di persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, Kamis (13/11/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan.

Baca juga: Perusahaan Riza Chalid Ikut Tahap Kajian Pengadaan Terminal BBM Pertamina, Saksi Takut Menegur

Kemudian Terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025 serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.

Sidang yang dimulai pukul 13.45 WIB jaksa menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan. 

Saksi pertama atas nama Nicke Widyawati mantan Direktur Utama PT Pertamina 2018-2024.

Kemudian saksi Alfian Nasution selaku eks Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina.

 

 

Selanjutnya saksi mantan Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik periode 2018.

Diketahui dalam perkara ini Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura mencapai USD 5,7 juta.

Hal itu terkait pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam pada sidang agenda dakwaan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dakwaan tersebut dibacakan untuk Terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan.

Kemudian Terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025. Serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.

"Memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar USD3,600,051.12. Memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar USD745,493.30 . Memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar USD1,394,988.19," kata jaksa di persidangan saat membacakan surat dakwaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini