Koordinasi lintas lembaga juga disiapkan, melibatkan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Bapas (Balai Pemasyarakatan), P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), serta APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik) untuk memastikan pemeriksaan sesuai prosedur perlindungan anak.
Kasus ini menegaskan perlunya evaluasi keamanan sekolah dan pengawasan terhadap akses anak pada konten berbahaya. Aparat menekankan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak dan keselamatan publik.
Baca tanpa iklan