News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Tersangka Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Akankah Langsung Ditahan?

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Tribunnews/Jeprima

"Ketika disetujui ya sah-sah saja. Kalau saya mengikuti apapun yang mungkin, bila tidak keberatan Pak Ir. Joko Widodo untuk melakukan itu (restorative justice) ya kita kembalikan ke Pak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden ketujuh ya kan," ungkapnya.

Namun, ketika nantinya kasus sudah diselesaikan dengan restorative justice, Ade meminta kepada Roy Suryo agar tidak mempermasalahkan lagi ijazah Jokowi tersebut.

"Itu kan repot aku Mas Roy. Tetapi apapun itu semua kebaikan karena perdamaian itu adalah hukum tertinggi di Republik Indonesia, itu Undang-Undang Dasar yang mengatur itu," katanya.

Adapun selain Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Penetapan tersangka Roy Suryo c.s. tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini