News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Ganti Kuasa Hukum, Dokter Tifa Tegaskan Tetap Solid dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar

Penulis: Rizkianingtyas Tiarasari
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS IJAZAH JOKOWI - Kolase Foto: Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dari kiri-kanan: Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar. Selain meluruskan informasi mengenai pengacara Ahmad Khozinudin, Dokter Tifa juga menegaskan bahwa RRT -nama julukan untuk trio pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma- tetap solid dan kompak.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, kedelapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

"Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Ada kemungkinan, pencekalan terhadap delapan tersangka ini bisa diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. 

"Bisa diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," sambungnya.

Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. 

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya," tutur Budi.

(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini