TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, diyakini akan bebas dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari ini, Kamis (27/11/2025).
Ira Puspadewi dan dua orang lainnya dibebaskan oleh Presiden Prabowo dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Namun hingga siang hari ini Ira tak kunjung keluar rutan KPK.
"InsyaAllah hari ini (Ira bebas)" kata Kuasa Hukum Ira, Soesilo Aribowo, saat dihubungi pagi ini.
Keluarga Ira Hadir di KPK
Pantauan Tribunnews.com, pihak keluarga sudah hadir sejak pagi tadi untuk menjenguk Ira jelang pembebasannya tersebut.
Terlihat kakak dan adik Ira keluar dari rutan menuju ke area parkiran mobil.
Mereka membawa bungkusan berwarna merah berisi baju kotor milik Ira yang akan dibawa pulang.
Soesilo mengatakan nantinya kliennya itu akan dijemput langsung oleh sang suami Zaim Uchrawi dan beberapa keluarga lainnya.
"(Ira dijemput) suami, kakak, dan juga pengacara," tuturnya.
Meski begitu, Soesilo belum merinci lebih detil soal kepastian Ira dibebaskan setelah mendapatkan rehabilitasi tersebut.
Untuk informasi, Presiden Prabowo Subianto diketahui memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Vonis Ira Puspadewi dkk
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Baca tanpa iklan