News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tolak Permohonan Mahasiswa yang Minta Warga Bisa Pecat Anggota DPR

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN PUTUSAN - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan sejumlah putusan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

 

Ringkasan Berita:

  • MK menolak permohonan yang meminta agar warga dapat memecat anggota DPR
  • Proses pemecatan atau recall menurut MK tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan
  • Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta agar warga dapat memecat anggota DPR.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Baca juga: Usia Pemuda Hanya Diakui hingga 30 Tahun, UU Kepemudaan Digugat Lagi ke MK

Dalam pertimbangan hukumnya, proses pemecatan atau recall menurut MK tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan. 

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antar waktu anggota DPR dan anggota DPRD pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” kata hakim Guntur Hamzah.

Di samping itu, secara teknis hal demikian bagi MK sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang anggota DPR atau DPRD yang bersangkutan.

Hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum.

Sebelumnya, mekanisme recall ini juga pernah ditangani MK dalam Putusan 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010,  Nomor 22/PUU-XXIII/2025.

Melalui putusan-putusan itu ditegaskan pelaksanaan pergantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

“Di mana pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR,” jelas Guntur.

“Yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” sambungnya.

Adapun para pemohon perkara ini adalah sejumlah mahasiswa.

Baca juga: Respons Cak Imin soal Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR: Kita Tidak Ingin Demokrasi Anarki

Mereka melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) 

Para pemohon adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syfei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan, dan Tsalis Khiroul Fatna.

Ikhsan dkk meminta MK membuka peluang bagi rakyat atau konstituen untuk dapat memberhentikan anggota DPR RI. 

Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Bagi mereka, ketentuan yang memberi kewenangan penuh kepada partai politik untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR telah mengeksklusifkan peran parpol dan meniadakan keterlibatan rakyat. 

Para pemohon berpendapat, dalam praktiknya partai politik kerap memberhentikan anggotanya tanpa alasan jelas. Sementara anggota DPR yang kehilangan legitimasi dari pemilih justru tetap dipertahankan.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan dalam sidang di Gedung MK, Senin (17/11/2025).

Akibat tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen, peran rakyat dalam pemilu dianggap sekadar prosedural. 

Para pemohon mengaku dirugikan secara konstitusional karena tidak dapat memastikan wakil rakyat benar-benar menjalankan aspirasi pemilih.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini