News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Resmi Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ingin Langsung Bertemu Keluarga

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IRA PUSPADEWI BEBAS - Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rutan KPK. Ira bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi mengaku ingin langsung bertemu dengan keluarga setelah resmi dibebaskan dari Rutan KPK, pada Jumat (28/11/2025).

 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, telah dibebaskan dari Rutan KPK, pada hari ini, Jumat (28/11/2025).

Ira Puspadewi bersama dua pejabat ASDP lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono bebas berkat pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Rehabilitasi adalah pemulihan harkat, martabat, serta hak-hak seseorang setelah ia dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan (putusan bebas atau lepas), atau sebelumnya menjalani pidana tetapi kemudian mendapatkan penghapusan atau pemulihan hak tertentu berdasarkan ketentuan hukum.

Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Vonis itu diberikan majelis hakim karena Ira Puspadewi dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. 

Kini setelah resmi bebas dari Rutan KPK, Ira Puspadewi mengaku ingin langsung bertemu dengan keluarga.

"Setelah hari ini, kami mau ketemu keluarga," kata Ira Puspadewi dalam keterangan persnya seusai keluar dari Rutan KPK, Jumat (28/11/2025), dilansir Breaking News Kompas TV.

Ketika ditanya adakah keinginan untuk mengajukan pemulihan nama baik dan kerugian akibat kasus korupsi yang menjeratnya ini, Ira menyebut masih menunggu proses hukum selanjutnya.

Terkait detail proses hukum kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN, Ira menyerahkannya kepada tim kuasa hukum.

"Ini kita menunggu proses hukum berikutnya, dan ini juga akan dilaksanakan secara lebih detail oleh kuasa hukum," jelas Ira.

Baca juga: Ira Puspadewi Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi dari Prabowo, Harapkan Tatanan Hukum yang Lebih Baik

Terakhir Ira menegaskan, saat ini adalah momen dimana dirinya ingin mengungkapkan apresiasi dan terimakasih atas kebebasannya.

Sehingga ia tak ingin berkomentar banyak soal proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya ini.

"Saya kira momen ini adalah momen dimana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terimakasih dulu," imuh Eks Dirut ASDP itu.

KPK Tegaskan Penyidikan Eks Pemilik PT JN Tetap Berlanjut

KPK menegaskan penyidikan terhadap Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) tetap berlanjut meski Eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sudah mendapatkan rehabilitasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini