Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meski sudah menerima surat keputusan rehabilitasi untuk Ira dkk, KPK akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap satu terdakwa lain dalam perkara ASDP ini.
Terutama pada AJ alias Adjie yang merupakan mantan pemilik PT JN.
Adjie menjadi satu-satunya tersangka kasus ASDP yang tidak mendapat rehabilitasi.
"Terkait perkara ASDP, tentu masih ada tersangka dalam penyidikan ini, saudara Adjie pemilik PT JN, dan ini masih berprogress penyidikannya," tutur Budi.
Baca juga: Ira Puspadewi Bakal Bebas, Suami Bersyukur Prabowo Berikan Rehabilitasi Kepada sang Istri
"Nanti akan kami update terus seperti apa perkembangannya."
Diketahui, Adjie sendiri menjadi tahanan rumah sejak 21 Juli 2025 lalu karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan di Rutan KPK.
Ia sebenarnya sudah ditahan oleh KPK pada 16 Juni 2025, tetapi tak lama setelahnya, ia dilarikan ke rumah sakit, sehingga penahanannya dibantarkan.
Lebih lanjut Budi mengatakan, KPK akan terus mengupayakan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut, sesuai sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Sehingga, dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sangkaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara, tentu kita terus berupaya bagaimana pemulihan kerugian negara atau asset recovery atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini bisa tetap optimal," tandas Budi.
Baca juga: Khairil Wahyuni: Keputusan Presiden Berikan Rehabilitasi Ira Puspadewi Momentum Perbaikan Hukum
Ada Dissenting Opinion dalam Vonis Ira Puspadewi dkk
Sidang pembacaan vonis terhadap Ira Puspadewi dkk yang digelar pada Kamis (20/11/2025) di PN Jakarta Pusat, diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan.
Dalam sidang, majelis hakim memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa menguntungkan Adjie dan PT Jembatan Nusantara melalui nilai akuisisi Rp 1,272 triliun yang dinilai overpriced, pengalihan beban utang PT JN sebesar Rp583 miliar kepada PT ASDP, penundaan docking 12 kapal sehingga biaya perbaikan Rp21,8 miliar menjadi beban PT ASDP, serta pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar.
Majelis hakim juga mempertimbangkan para terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan merevisi KD 86/2019 untuk menghilangkan persyaratan penting, menandatangani perjanjian KSU sebelum persetujuan komisaris, mengabaikan hasil due diligence tentang 9 kapal bermasalah, memilih DLOM 20 persen, bukan 30 persen, dan menyetujui penilaian kapal karam serta rusak berat dengan nilai kapal operasional.
Baca juga: Hakim Sebut Ira Puspadewi dkk Tidak Korupsi Tapi Mengambil Keputusan Bisnis yang Sah
Namun dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion-nya, dengan menilai seharusnya Ira mendapat vonis lepas atau onslag (melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum).
Sunoto menilai perbuatan Ira dan kawan-kawan merupakan sebab akibat dari keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule, karena dilakukan dengan itikad baik.
Baca tanpa iklan