Hal tersebut terbukti dari due diligence komprehensif senilai Rp 11,2 miliar dengan 7 konsultan profesional, dilakukan dengan kehati-hatian memadai dengan persetujuan berlapis dari Komisaris, RUPS, dan Menteri BUMN, tidak ada benturan kepentingan, serta hasil bisnis positif dengan kontribusi pendapatan Rp 2,1 triliun dan peningkatan pangsa pasar 45,65 persen.
Artinya, mereka tidak bisa dipidanakan meski keputusan bisnis mereka membawa dampak buruk bagi perusahaan milik negara.
Adapun Business Judgement Rule merupakan konsep yang direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sepanjang keputusan itu dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian.
Baca juga: Setelah KPK Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs, Proses Internal Masih Berjalan
Selain itu, dissenting opinion Ketua Majelis Hakim Sunoto mencerminkan pengakuan soal ketiadaan niat jahat atau mens rea.
Menurut Sunoto, keputusan bisnis para terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena tidak ditemukan iktikad jahat dan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ira bersama dua rekannya sendiri selaku terdakwa juga telah dinyatakan tidak menikmati uang hasil korupsi.
Namun, suara Sunoto kalah dengan dua hakim lainnya sehingga Ira Puspadewi dkk dinyatakan bersalah. Perbuatan ketiga terdakwa disebut sebagai kelalaian berat yang berujung pada tindakan korup, berupa memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan vonis, Kamis pekan lalu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/ Rizkianingtyas Tiarasari)
Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di ASDP.
Baca tanpa iklan