TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para korban dugaan ilegal akses akun Mirae Asset Sekuritas membantah melalukan kelalaian hingga berujung uang investasi puluhan miliar raib.
Peristiwa pembobolan dana investasi itu terjadi tanpa sepengetahuan para nasabah.
Pengacara korban, Krisna Murti menuturka kliennya pertama kali mengetahui telah terjadi transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025.
Kemudian nasabah langsung melaporkan kepada Mirae agar dilakukan tindakan pencegahan.
"Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah klien kami mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan, klien kami meminta untuk menahan (hold) settlement agar dana tidak keluar (T+2) kepada pihak terlapor," kata Krisna dalam keterangan, Selasa (2/12/2025).
Krisna menyayangkan laporan para korban tidak segera ditindaklanjuti oleh Mirae dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menahan settlement.
Walhasil dana nasabah tetap keluar.
Menurutnya, peristiwa ilegal akses ini terjadi berulang kali dan tidak adanya keseriusan dari terlapor dalam melindungi keamanan nasabah.
Atas dasar itu, para korban memutuskan melapor ke Bareskrim Polri.
Para nasabah menilai kasus ini tidak bisa sebatas diselesaikan dengan investigasi internal, karena telah terjadi kehilangan dana dengan jumlah yang besar.
Terlebih, lanjut Krisna, terlapor dari awal dinilai tidak menunjukan sikap serius menangani permasalahan ilegal akses ini.
Hal itu berdasarkan tak ada koordinasi laporan transaksi yang tidak wajar dan tidak sah kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maupun aparat kepolisian sebagai langkah pencegahan.
"Guna melindungi serta mencari kebenaran yang hakiki maka kami berencana meminta Bareskrim Polri untuk mengamankan server milik Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau basis data atas nama klien kami," tegasnya.
Atas dasar itu, nasabah menilai langkah hukum adalah pilihan tepat dalam penyelesaian kasus ini.
Sementara, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca tanpa iklan