News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Dewas KPK Panggil Tim Jaksa Siang Ini, Klarifikasi Dugaan Enggan Periksa Bobby Nasution

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Dewas KPK periksa tim jaksa soal polemik pemanggilan Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bergerak menindaklanjuti laporan terkait polemik tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Pada hari ini, Rabu (3/12/2025), Dewas KPK secara resmi memanggil tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi. 

Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan keengganan jaksa menghadirkan Bobby ke kursi saksi, meski nama menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut kerap dikaitkan dengan kasus yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah jaksa tersebut dilakukan siang ini.

"Benar, siang ini kami memeriksa JPU, sebagaimana laporan ke dewas," kata Gusrizal kepada Tribunnews.com, Rabu (3/12/2025).

Gusrizal memerinci bahwa proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap tim jaksa tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. 

Perintah Hakim Sejak September: Kejar Tanggung Jawab Pergub

Urgensi pemanggilan Bobby Nasution sebenarnya telah disuarakan oleh majelis hakim sejak tiga bulan lalu. 

Dalam persidangan tanggal 24 September 2025, ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu secara spesifik meminta JPU KPK menghadirkan Bobby.

Perintah ini muncul setelah terungkapnya fakta persidangan mengenai "akrobat" anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub). 

Saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, mengungkap bahwa anggaran proyek jalan senilai total Rp 165 miliar (ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru) tidak ada dalam APBD murni, melainkan muncul lewat pergeseran anggaran antar-dinas yang dilegalkan lewat Pergub.

"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," tegas hakim Khamozaro kala itu.

Namun, hingga kini, JPU KPK belum juga melayangkan panggilan resmi kepada menantu Joklwi tersebut, yang memicu tudingan pembangkangan hukum dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Bayang-Bayang Teror: Rumah Hakim Dibakar

Polemik pemanggilan Bobby ini bergulir di tengah situasi mencekam yang menyelimuti aparat penegak hukum di Medan. 

Hakim Khamozaro Waruwu, sosok yang lantang memerintahkan pemanggilan Bobby, mengalami musibah kebakaran rumah pada Selasa (4/11/2025).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini