News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WAWANCARA KHUSUS

Menko Yusril: Presiden Prabowo Ingin Meluruskan Ketidakadilan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA KHUSUS - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Dalam wawancaranya, Yusril menjelaskan mengenai sejumlah isu yang sedang menjadi sorotan, di antaranya terkait rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi hingga pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE

Kalau abolisi itu, presiden tahu ada perbuatan dilakukan, tapi presiden dia tidak akan dituntut karena perbuatannya itu, jadi dilepaskan negara untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang bersangkutan.

Walaupun memang beda-beda tipis antara amnesti dengan abolisi itu. Tapi dua-duanya itu membuat dampak bahwa akibat hukum dari perbuatan ditiadakan.

Kalau rehabilitasi, rehabilitasi itu, orang itu pertama adalah hak dan martabat, kedudukan dan kehormatan orang yang bersangkutan dikembalikan kepada keadaan semula sebelum dia dituntut karena melakukan satu tindak pidana dan diputuskan dia bersalah melakukan tindak pidana itu.

Rehabilitasi ada dua jenis, ada rehabilitasi yang diatur di dalam KUHAP. Rehabilitasi yang diputuskan oleh hakim. Misalnya orang didakwa korupsi, setelah disidangkan dia tidak terbukti melakukan korupsi atau perbuatannya ada tapi bukan tindak pidana. Hakim dalam putusannya sekaligus merehabilitasi yang bersangkutan. Beda dengan rehabilitasi yang dilakukan oleh presiden.

Rehabilitasi yang dilakukan oleh presiden itu, orang sudah dinyatakan bersalah, tapi presiden kemudian merehabilitasi, artinya orang itu dipulihkan nama baiknya, harkat, kedudukan, dan peruntukannya dipulihkan sebagai warga negara seolah-olah dia seperti sebelum dia melakukan tindak pidana itu.

Tanya: Amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi, tidak menghapus putusan pengadilan?

Jawab: Kalau amnesti itu agak sedikit beda. Amnesti itu bisa diberikan ketika orang itu belum dituntut, sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau bahkan belum dilakukan penyidikan sama sekali.

Misalnya amnesti dan abolisi terhadap seluruh orang yang terlibat dalam pemberontakan Permesta. Itu ada yang masih dalam hutan, masih pegang senjata, belum sampai disidik, ada yang sedang diadili, ada yang sedang sudah dihukum.

Begitu diamnesti, yang sedang ini dia tidak akan dituntut, yang sedang dituntut dihentikan penuntutannya, yang sudah dipidana dikeluarkan dari tahanan. Jadi apakah akibat hukumnya itu tidak ada ya. Kalau misalnya amnesti itu memang dihapus saja semuanya. Abolisi juga dianggap tidak ada perbuatannya. Amnesti juga, segala akibat hukum dari perbuatannya itu dianggap tidak ada. (Tribun Network/ Yuda)

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini