News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Rossa Purbo Bekti Diperiksa Dewas KPK Besok Terkait Bobby Nasution

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA DEWAS - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti. Dewas KPK memastikan akan memanggil AKBP Rossa Purbo Bekti, pada Kamis (4/12/2025) besok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan memanggil Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, pada Kamis (4/12/2025) besok.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik terkait mandeknya pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Sumut.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. 

Ia mengonfirmasi bahwa Rossa Purbo Bekti masuk dalam daftar penyidik yang akan dimintai klarifikasi.

"Ya, termasuk Rossa (Rossa Purbo Bekti) dan Boy," kata Gusrizal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (3/12/2025).

Gusrizal menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tim penyidik dijadwalkan berlangsung lebih pagi dibandingkan pemeriksaan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang telah rampung digelar hari ini.

"Untuk penyidik, besok kami periksa sesuai dengan laporan ke Dewas. Besok jam 10.00 WIB," katanya.

Pemanggilan terhadap Rossa Purbo Bekti ini tidak terlepas dari laporan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang dilayangkan pada 17 November 2025. 

Dalam laporannya, KAMI menuding adanya upaya penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh Kasatgas Penyidikan tersebut.

Penyidik dinilai tidak kunjung memanggil Bobby Nasution ke persidangan, padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu telah memerintahkan kehadiran Bobby sejak September 2025. 

Keterangan Bobby dianggap krusial untuk mendalami peran Gubernur dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi celah pergeseran anggaran dalam kasus eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin, sebelumnya menyebut bahwa keengganan penyidik menghadirkan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menimbulkan kecurigaan publik.

"Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK," ungkap Yusril.

Langkah Dewas KPK melakukan klarifikasi maraton—dimulai dari jaksa hari ini dan dilanjutkan penyidik besok—diharapkan dapat menjawab polemik publik. 

Terlebih, kasus ini tengah menjadi sorotan tajam setelah adanya insiden teror pembakaran rumah hakim Khamozaro di Medan pada awal November lalu.

Profil AKBP Rossa Purbo Bekti

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini